BN GARUT

Kuasa hukum ikhsan Susanto selaku korban perampasan unit mobil truk di beberapa waktu kebelakang disaat mobilnnya lagi dijalankan oleh supir untuk menghantar kayu ke kabupaten Ciamis dan sepulang nya dari Ciamis beristirahat untuk mengganti ban yg bocor di jalan mangin Tasik Malaya pada saat mobil lagi di tambal supir berbaringan sambil menunggu beresnya menmbal ban truk tiba tiba beberapa orang langsung menghampiri supir dan mengatakan bahwa mobil yg dikendarai nya bermasalah dalam cicilan ke pihak lesing dengan sdikit gugup juga ketakutan supir di intimidasi oleh tekanan tekanan pihak lesing yg biasa dikenal sebagai DC atas kejadian tersebut ikhsan susanto selaku yg mempunyai hak atas nama unit mobil tersebut tanpa ragu melakukan langkah langkah hukum yaitu melakukan langkah gugatan terhadap lesing tru finance ke pihak pengadilan negri Garut karna kejadian terhadap perampasan mobil miliknya oleh DC tru finance dianggap telah melakukan pelanggaran secara hukum telah merampas unit mobil yg lagi dijalankan supir untuk mencari nafkah ungkap ikhsan
Dalam hal ini perlu diketahui bahwa saya tidak akan mundur selangkah pun untuk memperjuangkan hak saya selaku debitur tru finance yg mana hari ini Senin tgl 30 juli 2025 telah menghadiri sidang ke dua di pengadilan negri Garut dengan di dampingi dua kuasa hukum/pengacara risandika gantina sh juga M daiman Nugraha sh dalam melakukan gugatan terhadap lawan PT teu finance yg mana pada kehadiran Sindang ke dua ini pihak dari tru finance tidak dapat menjawab apa yg dilontarkan oleh hakim dari isi Surat gugatan terhadap perwakilan tru finance
Hakim terus melakukan penyampaian terhadap pihak tru finance sebagai tergugat namun tidak dapat menjawab dengan alasan baru pertama kali menghadiri sidang dalan mewakili pihak tergugat dan tidak tau atau blom membaca apa isi dari dalam surat gugatan tersebut dari penggugat ungkap perwakilan PT teu finance dengan singkat hakim memutuskan untuk sidang gugatan ini agar dipersiapkan jawaban yg ada isi nya jangan hanya jawaban kosong seolah tidak penting ungkap hakim maka dari itu hakim memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk membuat jawaban secara tertulis dalam gugatan si penggugat dan dapat disampaikan diwaktu jadwal sidang berikut nya pada hari Senin depan tanpa undangan untuk hadir pada waktunya nnti
Ikhsan dan kuasa hukum mengatakan bahwa dalam hasil sidang hari ini di sidang gugatan kepada pihak PT tru finance menegaskan bahwa tergugat akan terus melawan kedzaliman yg terjadi pada klien nya yg jelas jelas telah melakukan pelanggaran hukum terhadap kreditur yg merugikan kliennya dan kemungkinan berdampak pada debitur debitur yg lain yg telah menjadi korban perampasan dijalan semoga para debitur yg telah mengalami Maslaah seperti klien kami ikhsan Susanto jangan tingga diam kita lawan pelanggar hukum jalanan di penanganan hukum wilayah Indonesia ( ivan )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini