0rang Tua Siswa “Udunan” Selesaikan Pekerjaan Plapon, Cat Dan Instalasi Listrik
Sumedang, Pembangunan Ruang Kelas Baru ( RKB) semestinya ada standar kelayakan yang wajib di penuhi dari sebuah proyek pekerjaan bangunan sekolah.
Namun fakta mengejutkan dimana pembangunan RKB di Sekolah Dasar Haurgombong II dimana RAB yang tersedia tidak menyertai Plapon, Cat serta Instalasi listrik, ketiga hal tersebut malah di selesaikan dengan cara komite sekolah menggalang dana dari orang tua siswa, salah satu narasumber Kades Haurgombong H.Dadang membenarkan dirinya diajak diskusi untuk menyelesaikan permasalahan terhadap bangunan RKB yang belum selesai dengan alasan sesuai RAB,” ujarnya. Sabtu, (29/11/2025)
Hal senada juga di utarakan oleh Ketua Komite Sekolah Nurlaelatiah Hartati, Skh, menurutnya dana pembangunan senilai
1, Rp. 156.000.000
2 pelaksana mengerjakan sudah sesuai RAB yaitu belum di pasang plapon, instalasi listrik dan termasuk cat bangunan.
3 Hal ini sudah seijin dinas dan diketahui oleh inspektorat Wilayah ,alhamdulillah di selesaikan lewat infak, sodaqoh/ jariah seikhlasnya dari masyarakat/ Ortu

Sementara itu Kabid Sarana Prasarana Masdar, saat di konfirmasi wartawan mengatakan,” semua sudah sesuai RAB,” tegasnya singkat.
Di lain pihak Kontraktor pelaksana Dede yang di percaya membangun RKB tersebut menyatakan dirinya mengerjakan hanya sesuai RAB aja, memang biasanya anggaran RKB satu kelas itu kisaran 180 jutaan, Maaf bang ini mah mungkin saya perkirakan bukan RAB mengikuti anggaran, Tapi anggran ada RAB menyesuaikan mungkin karena menyusutan karena turun tidak sesuai yang di harapkan kalo orang dinas dulumah ada namanya recofusing,” ungkap Dede.
Terkait pelaksanaan pembangunan RKB yang tidak lazim ini Pemerhati Pendidikan Sekaligus Ketum Simpe Nasional Edi Sutiyo, angkat bicara menurut lelaki yang juga praktisi hukum ini, memberikan komentar tegas,” Pembangunan RKB itu salah satunya merujuk kepada aturan yakni Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007, dimana poin penting RKB adalah tersedia Instalasi listrik sebesar 900 watt ini ornamen penting,” tuturnya disamping itu jika memang diduga ada penyimpangan ini patut di bawa ke ranah hukum mulai pejabat terkait di Dinas Pendidikan, kontraktor serta pihak terlibat di dalamnya bisa di lakukan penyelidikan oleh Aparat Penegak hukum, pasal yang bisa dikenakan terhadap penyimpangan tersebut termasuk kategori Pelanggaran dalam pengelolaan dana sarana dan prasarana (sarpras) dapat masuk dalam ranah tindak pidana, terutama jika melibatkan unsur korupsi atau penggelapan, seperti diatur di
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Bisa juga di kenakan pasal dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal-pasal mengenai penggelapan, penipuan, atau penyalahgunaan jabatan,” tegasnya.
Masih menurutnya pembangunan RKB itu ada standarnya, merujuk kepada peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007
Selain itu penggalangan dana yang di lakukan komite sekolah jika ditemukan besaran dananya di tetapkan itu termasuk Pungutan, maka di kategorikan pelanggaran karena ada nominal yang di tetapkan ini di larang di Permendikbud No 75 tahun 2016,” tandasnya. (Pur)







