Berita investigasi nasional Garut- 31 Desember 2024 Menyikapi adanya sejumlah temuan tentang dugaan tindak pidana korupsi bantuan Provinsi Jabar atau IP TA 2024 yang nomimamal nya Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) oleh sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat cukup mengaget kan, ketika permalasahan ini telah di sampai oleh sejumlah awak media kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD ) di Kabupaten Garut.Pasal nya, meski anggaran bantuan dari Provinsi atau IP ini tidak ada pengrealisasian dari pihak Pemerintah Desa di tahun 2024 ini, maka jawaban nya tidak ada sangsi apapun atau ketegasan apapun dari pihak manapun, dimana kejadian tindakan ini hanya ada sangsi disurat pernyataan saja, hal ini pun di ungkap ibu Pitri yang saat ini menjabat sebagai pungsional sarana prasarana desa, ketika di konfirmasi di ruang kerjanya.” Memang untuk permasalahan ini ya saya belum pernah melihat IP tidak direalisasikan, ya jadi meskipun terlambat yang penting ada pengrealisasianya, dan kebetuan juga ya kalo memang terkait IP jika memang yang di kerjakan baru TPAPD nya saja, dan jika memang belum ada realisasi untuk pisik ya di silpa kan dulu mungkin di kembalikan dulu anggaran nya ke rekening desa”, tandasnya, selasa padahal secara aturan yang nama di silpakan harus ada uang di rekening tersebut salah satunya desa simpang sari kec Cisurupan yang cair di pertengah THN dan ketika di pertanyaan oleh tim kami ke dinas dpmd bagaian penataan salah satunya yang monep ke lapangan memberi kan keterangan dan kejelasan kalaw pihak kami haya sebatas pembinaan dan pelaporan admistrasi untuk permasalahan keuangan itu bagian pemdes menurut keterangan ibu pitri .Dalam hal ini, ibu Fitri yang menjabat sebagai pungsional Sapras desa, mengaku bahwa selama ini hanya melakun pengajuan program IP ketika ada kelalaian di pihak pemerintah desa,” Nah terkait desa simpang sari ini, ya kebetulan kita disini bertiga yang melakukan monev nya, dan memang kepala desa simpang sari ini membuat surat pernyataan , dan saya konfirmasi lagi ke kecamatan terkait progres yang belum di laksanakan tentang IP oleh pemdes Simpang sari untuk disarankan agar membuat pernyataan ulang”, tandas nya padahal tim kami juga sudah klaripikasi Dengan pihak kecamatan bahwa tidak ada tindakan sama sekali dari pihak dinas bahkan surat pernyataan pun di bawa oleh pihak dinas dpmd bagian pungsional Sapras .Pemerintah desa di Kabupaten Garut tidak kena sangsi tegas dari pemerintah Kabupaten Garut, meski anggara IP dari Bantuan Provinsi Jabar belum di realisasikan di tahun 2024 ini .bahkan di pertanyakan oleh pihak tim media apakah anggaran THN 2024 boleh di realisasikan si THN 2025 ??? Dengan santai ibu pitri menjawab mungkin ya bisa di Silpa kan . Untuk pihak dinas dpmd dan invektrot segera tindak lanjut permasalahan yang terjadi di desa desa jangan hanya jadi penonton saja . ( Ida Parida )







