Bandar dunia madani yang melekat dengan sebutan kota Batam yang dapat diartikan menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan dan ahlak namun sepertinya tergerus oleh bandar judi yang semakin merajalela.

Judi jenis KIM beroperasi secara terang terangan di GMM Food Centre Batam centre.kawasan sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Jl.Raja H. Fasibillah, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Kepulauan Riau.

GMM food Centre tempat menikmati makanan dan minuman malam dan dibuka sekitar pukul 21.00 menjadi Arena judi KIM dengan diiringi oleh musik dan pemandu angka yang keluar lalu di ucapkan dengan nada

Salah satu adu nasib dengan judi KIM para pemain membeli satu kertas berisi angka – angka dengan harga terendah Rp.10 rb hingga larut malam harga satu kertas naik kelipatan dua dan seterusnya.

dan para pemain mendengar nada lagu yang diplesetkan dengan menyebut angka oleh pemandu jika angka yang keluar sama dengan di kertas sebanyak sepuluh angka di satu kolom maka akan mendapat hadiah.

berbagai macam hadiah seperti, Handphone, Emas, Sepeda Motor dan hadiah lainnya..

Tampak para pemain judi KIM dengan santainya sambil menikmati berbagai makanan dan minuman para pemain dapat memesan satu kertas atau lebih kepada SPG atau weathers yang lalu lalang di area judi KIM.

Menurut salah satu SPG Bir Bali Hai saat beeinisiak LA saat ditemui awak media selasa malam (6/8/2024) mengatakan permainan KIM ini baru satu bulan berjalan dan buka mulai pukul 21.00 sampai pukul 2.00

Lokasi judi KIM ada tiga tempat

” Permainan ini selain dapat hadiah juga akan diberi bonus serta dapat poin yang dikumpulkan untuk mendapat hadiah motor” Ujarnya.

Sementara salah seorang warga berinisial RA mengatakan sudah Dapat segera dilakukan tindakan tegas terhadap Pengelola baikpun bagi para pelaku (Pemain) di arena praktek perjudian jenis Kim agar dapat di STOP.” Ujarnya Narasumber ini kepada awak media ini,

“Jelas ada unsur judi namun sampai saat ini tidak tersentu oeh aparat penegak hukum” ujarnya.

Hal ini sesuai isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian berbunyi “barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang”.

Kapolri, Jendral Drs. Listyo Sigit Prabowo M. Si sebelumnya telah memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs Agus Adrianto SH, MH untuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya.

Hal ini bisa dilihat dari Surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 diperintahkan kepada seluruh Kapolda seluruh Indonesia untuk memberantas perjudian apapun bentuknya.

” Kami minta aparat penegak hukum jangan tebang pilih dalam penegakan hukum dan berantas Judi KIM yang mulai subur di Kota Batam” Tutupnya.
**Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini