GARUT – BN
Penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Garut kembali menuai sorotan. Salah satu temuan mencuat dari SMP Negeri 4 Garut, yang diduga melakukan praktik pengondisian pembayaran seragam sekolah tanpa melalui mekanisme musyawarah dan kesepakatan bersama orang tua siswa.

Awak media juga ” menemukan indikasi kuat bahwa pada 10 Juli 2025, saat pembukaan pendaftaran siswa baru, terdapat pungutan dengan dalih pembelian seragam batik, olahraga, kebaya, dan sampul rapor, dengan total Rp 1.300.000 per siswa. Ironisnya, praktik ini dilakukan meskipun sebelumnya pihak sekolah menyatakan bahwa tidak ada pungutan apapun, bahkan secara visual telah terpasang spanduk bertuliskan “Gratis Tanpa Pungutan” di lingkungan sekolah.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa orang tua siswa diarahkan langsung ke sebuah warung/mitra koperasi sekolah untuk melakukan pengukuran dan pembayaran seragam. Tindakan ini terkesan telah dikondisikan oleh pihak sekolah. Saat dikonfirmasi ulang melalui sambungan telepon, bendahara sekolah menyatakan bahwa hal tersebut bukan urusan sekolah dan meminta agar orang tua langsung menghubungi pihak warung.

Praktik ini patut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang pemungutan uang dari orang tua siswa tanpa melalui musyawarah dan persetujuan tertulis.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 45 Tahun 2014, yang menyebut bahwa pendidikan dasar diselenggarakan secara gratis pada sekolah negeri.
  3. Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan biaya pendidikan untuk jenjang dasar tanpa pungutan.
  4. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Pungutan Liar, yang menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu”, dapat dikenai hukuman pidana.

Tindakan yang terjadi di SMPN 4 Garut ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) terselubung dengan dalih koperasi atau mitra sekolah, yang pada dasarnya tetap dikondisikan oleh pihak sekolah, sehingga merugikan masyarakat dan mencoreng semangat pendidikan

Jelas jelas awalnya dinyatakan gratistapi kenyataan di minta bayar Rp 1300.000 hanya untuk seragam olah raga batik dan kebaya padahal di halaman sekolah terpangpang Tidak ada pungutan apa apa .para gabungan media Garut ” menyerukan Dinas Pendidikan Garut dan aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang di sekolah tersebut. Jika terbukti, oknum-oknum yang terlibat wajib diproses hukum agar ada efek jera dan tidak terjadi pembiaran.( tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini