Kadiv WRC Jabar akan terus kawal atas temuan tersebut
BN JABAR .BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang, terutama
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta pasal-pasal dalam UUD 1945 terkait keuangan negara. Hasil temuan BPK di 15 Kecamatan tahun 2024 kabupaten Garut dianggap telah merugikan keuangan negara dengan kerugian sebesar 2.1 Miliar kecamatan tersebut diantaranya 1. Kec. Banjarwang 2. Kec. Caringin 3. Kec. Cikeulet 4. Kec. Cilawu5. Kec. Cigedug 6. Kec. Cisurupan7. Kec. Cisewu 8. Kec. Karangpawitan 9. Kec. Leles 10. Kec. Limbangan 11. Kec. Singajaya 12. Kec. Pamengpeuk 13. Kec. Pendeuy 14. Kec. Garut Kota 15. Kec. Pangatikan
Dari 15 kecamatan dikabupaten Garut diduga telah melakukan perbuatan yg melawan hukum merugikan keuangan negara
Kadiv wrcpanri menghimbau kepada rekanan pemerhati sebagai tugas pungsi kontrol sosial terhadap pemerintahan untuk dapat melangkahkan kewajibannya dalam tugas pungsi meminta kepada para pihak aph kepolisian dan kejaksaan negri supaya melakukan tindakan tegas terhadap oknum pemerintahan yg telah melakukan dugaan tipikor ditubuhnya [Red /Team ]