BN garut
27 Juni 2025 disampaikan Drs. Dianavia Faizal M.I.P selaku camat Cibalong saat turut hadir dalam acara musyawarah laporan pertanggungjawaban PLT (Pelaksana Tugas) desa Karyasari atas penggunaan keuangan desa TA. 2023-2025 diakhir masa jabatannya yang digelar diaula desa Karyasari (26/6) dan dipanitiai oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Karyasari.
Pada saat itu camat Cibalong menanggapi aspirasi yang disampaikan warga (AS) selaku peserta musyawarah sekaligus ketua forum AMPDK (Aliansi Masyarakat Peduli Desa Karyasari) bahwa laporan pertanggungjawaban yang dipaparkan oleh Kaur Keuangan desa dirasa masih ada yang belum lengkap dikemukakan dan perlu disampaikan secara transparan, salah satunya tentang keuangan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) Karyasari periode

sebelumnya 2019-2024 yang tidak disampaikan di ruang musyawarah laporan pertanggungjawaban, sebab pengelolaan keuangan Bumdes tersebut merupakan bagian dalam pertanggungjawaban Plt desa Karyasari. dan masyarakat desa pun sangat mengetahui bahwa pengelolaan Bumdes tersebut tidaklah berjalan. Maka ssbab itulah masyarakat perlu mengetahui secara utuh dan terbuka seperti apa pertanggungjawaban pengelola Bumdes dan pemerintah desa atas keuangan Bumdes tersebut. (?)
Dikarekan Plt desa Karyasari pada saat musyawarah laporan pertanggungnawaban Plt terhadap keuangan desa Ta. 2023-2025 dirinya tidak hadir hingga tidak bisa memberikan keterangannya secara langsung tentang pertanggungjawaban keuangan Bumdes yang lama, begitupun kasi keuangan desa juga tidak bisa memberi penjelasan, maka camat Cibalong memberikan arahan kepada BPD desa Karyasari untuk segera melakukan koordinasi dan mengkonfirmasi kepada Plt desa Karyasari agar mendapatkan penjelasan tentang pertanggungjawaban pengelolaan modal Bumdes tersebut sebelum jadwal pelantikan PJS (Penjabat Sementara) desa Karyasari dilaksanakan pada Senin mendatang.
Penilaian camat Cibalong terhadap pengelolaan Bumdes yang lama pun disampaikan kehadapan peserta musyawarah bahwa perlu ada dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengelola Bumdes dan pemerintah desa di kecamatan Cibalong sebelum penyertaan anggaran/modal sebesar 20% dari dana desa Ta. 2025 disalurkan terhadap bumdes-bumdes yang baru dibentuk di bulan Mei 2025, dan bila perlu penyalurannya ditunda jangan dulu disalurkan sebelum Bumdes yang lama melakukan laporan pertanggungjawabannya. (pungkasnya)
Pernyataan camat Cibalong tersebut tentu sebuah sikap yang mendapat respon sangat positif dari masyarakat, sebab Bumdes yang seharusnya menjadi harapan bagi meningkatnya perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan memperkuat kemandirian ekonomi desa bisa terwujud bukan malah sebaliknya, bahkan terkesan seolah disalahgunakan demi kepentingan sekelompok pihak yang seharusnya dikelola dengan penuh tanggungjawab, transparan dan akuntabel. dan jikapun dalam evaluasinya ditemukan penyimpangan dan tindak pidana korupsi, masyarakat sangat berharap untuk para pelakunya ditindak dan diproses hukum agar menjadikan efek jera, sehingga harapan terhadap Bumdes yang baru dalam meningkatkan perekonomin desa dan kesejahteraan masyarakat desa benar-benar dapat diwujudkan.(andri bin)