BN JAKARTA

Dampak adanya tempat Wisata di Desa Lemah Duhur
Ketua Umum Kerukunan Tani Cimande (KTC) yang juga pemerhati lingkungan H. Suhaimi mengomentari air masuk ke pemukiman kampung Leuwisapi akibat hujan pada hari Minggu 3 Mei 2026 menurutnya coba kita bayangkan seandainya lahan yang di klaim PT. Panorama Agro Lemah Duhur atau Taman Kita di Bangun tempat Olah Raga, Kolam Renang dan lain sebagainya maupun tempat wisata lainnya yang ada disana, jika daerah pegunungan seperti di atas perkampungan Leuwisapi Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, pepohonan berkurang maka dampaknya akan sangat merusak lingkungan baik bagi ekosistem setempat maupun pemukiman yang berada di bawahnya seperti Kampung Nanggeleng serta yang lainnya. Dampak yang paling utama menurutya yaitu :

  1. Bencana Tanah Longsor, akar pohon berfungsi mengikat tanah. Tanpa pohon, tanah di lereng gunung menjadi tidak stabil dan sangat rentan longsor saat hujan turun.
  2. Banjir Bandang:, tanpa vegetasi yang menyerap air, hujan akan langsung mengalir di permukaan tanah (surface runoff) membawa lumpur dan material erosi ke dataran rendah, menyebabkan banjir bandang.
  3. Kekeringan Ekstrem, pohon bertindak sebagai penyimpan cadangan air tanah. Jika pohon hilang, cadangan air tanah menurun drastis, menyebabkan sumber mata air mengering.
  4. Erosi Tanah yang Tinggi, tanah pegunungan akan tergerus oleh air hujan (erosi) dan terbawa ke sungai atau laut, mengakibatkan pendangkalan sungai.
  5. Suhu Menjadi Panas, pohon memberikan naungan dan mendinginkan suhu tanah. Tanpa pohon, permukaan tanah langsung terpapar sinar matahari, membuat udara terasa lebih pengap dan panas.
  6. Hilangnya Habitat Hewan, banyak fauna pegunungan yang akan kehilangan tempat tinggal dan sumber makanan mereka.
    H. Suhaimi juga mengajak kepada para warga untuk memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat tanpa harus menebang seluruh pohon, membuat teras-teras di lahan miring untuk mengurangi kecepatan aliran air dan mencegah erosi tanah, melarang penebangan liar dan alih fungsi lahan secara ilegal, melibatkan masyarakat lokal dalam menjaga hutan dan memberikan alternatif mata pencaharian agar tidak merusak ekosistem. Pungkasnya ( Red )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini