BN JAKARTA

Tergugat Bungkam di PTUN: BPN & PT Panorama Agro Lemah Dubur Ga Bawa Saksi, Tolak Cek Lapangan Tanah yang sedang di gugat.

Kerukunan Tani Cimande (KTC) sebagai Penggugat dalam perkara No. 229/G/2025/PTUN.BDG telah menyampaikan kesimpulan akhir di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada pekan ini. Dalam kesimpulannya, Penggugat menyoroti dua kelemahan fatal dari Tergugat 1 Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor 1 dan Tergugat 2 PT Panorama Agro Lemah Duhur yang dinilai melemahkan dalil gugatan mereka.

Fakta pertama, sepanjang proses persidangan yang digelar secara e-court, kedua Tergugat tidak menghadirkan saksi untuk menguatkan dalil bantahannya. Padahal pembuktian melalui saksi merupakan salah satu alat bukti utama dalam persidangan PTUN.

Fakta kedua, Tergugat menolak untuk dilaksanakannya Sidang Pemeriksaan Setempat atau PS atas objek tanah sengketa di Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Penolakan ini disampaikan ketika Majelis Hakim menawarkan agenda PS untuk memverifikasi kondisi fisik tanah yang menjadi objek sengketa.

“Dalam hukum acara PTUN, jika Tergugat tidak membuktikan dalilnya dengan alat bukti, maka dalil itu dianggap tidak terbukti. Apalagi ini sengketa tanah. Tanpa PS, hakim tidak bisa melihat langsung kondisi penguasaan fisik di lapangan,” ujar H. Suhaimi Ketua Umum Kerukunan Tani Cimande (KTC), Selasa 9/6/2026.

Sementara itu, Penggugat telah menghadirkan saksi-saksi dari warga setempat yang mengetahui langsung aktivitas pertanian di lahan tersebut sejak lama. Hingga saat ini, petani anggota Kerukunan Tani Cimande masih melakukan penggarapan fisik atas tanah yang disengketakan.

Dengan selesainya tahap kesimpulan, perkara ini memasuki tahap akhir yakni putusan Majelis Hakim PTUN Bandung. Kerukunan Tani Cimande (KTC) berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara secara adil berdasarkan fakta hukum dan bukti yang terungkap di persidangan.

Kami percaya pada proses hukum di PTUN Bandung. Kami hanya menuntut kepastian hukum atas tanah yang sudah kami garap turun-temurun demi kelangsungan hidup 105 lebih kepala keluarga petani.
Kerukunan Tani Cimande (KTC) adalah organisasi petani penggarap di Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, yang telah mengelola lahan pertanian secara turun-temurun selama lebih dari 40 tahun. Kerukunan Tani Cimande (KTC) juga telah melayangkan surat ke Bupati Bogor dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor untuk menunda semua perijinan atas nama PT. Panorama Agro Lemah Duhur dan menutup sementara aktivitasnya sampai ada putusan yang tetap serta melaporkan juga ke Satgas Anti Mapia Tanah Mabes Polri/ Kementerian ATR BPN RI. Tutup H. Suhaimi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini