BN JAKARTA

KEADILAN UNTUK PETANI DESA LEMAH DUHUR
BATALKAN SHGB BODONG 170, 182, 183, 184
ATAS NAMA PT. PANORAMA AGRO LEMAH DUHUR TURUNAN DARI CACAT

Ketua Umum Kerukunan Tani Cimande (KTC) H. Suhaimi bereaksi menurutnya mempunyai petunjuk baru dia mengatakan bahwa SHGB No. 170, 182, 183 dan 184 atas nama PT. Panorama Agro Lemah Duhur yang berlokasi di Desa Lemah Duhur atas dasar dari SHM No. 752, 772, 776 terbit tahun 2021 atas nama Ir. Fatchur Rochman berdasarkan alamat wajib pajak berdomisili di Kebayoran Baru Jakarta Sekatan terbit tahun 2021, SHM No. 694, 697 terbit tahun 2019, SHM 733 terbit tahun 2020 atas nama Ir. Siswono Yudohusodo, SHM 506 terbit tahun 2014 atas nama Hendrik Tektona tahun 2017 menjadi nama Nyonya Estheriani berdasarkan AJB pada tahun 2019 menjadi nama Ir. Siswono Yudohusodo berdasarkan alamat wajib pajak berdomisili di Cipete Selatan Jakarta Selatan berdasarkan AJB, adalah Tanah Negara/Erpacht Verponding No. 61, 62 (Seb).
Hak erpacht verponding itu sebenarnya adalah produk tanah zaman Belanda. Secara istilah:

  1. Eigendom verponding = “eigendom” = hak milik mutlak, “verponding” = harta tetap/obyek pajak. Jadi artinya hak milik mutlak atas tanah/bangunan versi kolonial Belanda
  2. Erpacht = hak sewa/Erpacht = Hak Sewa untuk Bangunan. Jadi kalau di sertifikatmu tertulis “erpacht verponding”, itu dulu hak sewa atas tanah milik Belanda/negara, bukan hak milik mutlak.
    Pasca UUPA No.5 Tahun 1960, semua hak-hak barat termasuk eigendom & erpacht harus dikonversi jadi hak menurut hukum Indonesia.
    Kalau dasarnya Verponding No. 61, 62 dan itu tanah negara bekas erfpacht, kenapa langsung jadi SHM? padahal menurutnya sesuai UUPA 1960 harusnya jadi HGB/HGU dulu baru SHM.

Dalam petunjuk di SHM dikatakan bahwa tanah tersebut harus di gunakan dan dimanfaatkan untuk pertanian sebagaimana surat pernyataan pemohon, dalam waktu maksimal 1 tahun akan pindah di lokasi lahan tersebut pertanyaannya apakah yang bersangkutan tinggal di lokasi tersebut. Dalam PP 24/1997 Pasal 24 ayat 1 + Pasal 32 PP 18/ 2021 penguasaan fisik terus menerus 20 tahun + tahun.
Kalau kita perhatikan dimana SHM terbit tahun 2021 sementara SHGB terbit tahun 2023 berarti ada 2x jual beli hak dalam 2 tahun dan 2 tahun itu tanahnya di kuasai para petani penggarap kurang lebih 40 tahun berarti yang jual SHM itu gak berhak ibarat jual rumah orang. Akibatnya SHGB yang terbit tahun 2023 = turunan dari cacat. Asas Nemo dat quod non habet. Pelanggaran PP 24/1997 Pasal 19.

Untuk itu Suhaimi meminta kepada PTUN Bandung untuk menghadirkan Kepala Desa Lemah Duhur dan Camat Caringin memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di PTUN Bandung dan meminta agar PTUN Bandung membatalkan SHGB No. 170, 182, 283 dan 184. Apabila permohonan penggugat yaitu Kerukunan Tani Cimande (KTC) di kabulkan maka tanah tersebut kembali ke Negara bekas hak. Maka petani dapat mengajukan redistribusi tanah/sertifikat ulang lewat Reforma Agraria, tanah adalah nyawa bagi para petani, tanah untuk rakyat bukan untuk mapia tanah tandasnya ( .Red )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini