BN Bandung,
Dewasa ini dunia sudah seperti dalam genggaman, apapun bentuknya, informasi apapun akan dapat dengan cepat di ketahui, perkembangan dunia informasi dan teknologi digital menjadikan tidak ada jarak sejengkalpun yang memisahkan.
Ditigitalisasi melahirkan para konten kreator, dari status sosial manapun bisa menjadi konten kreator, rakyat jelata, sosialita, bahkan pejabatpun berkonten ria berselancar di dunia maya
Lalu timbul pertanyaan apakah seorang pejabat publik semisal, Bupati, Walikota, Gubernur, Menteri, Anggota DPRD/ DPR dan pejabat lainnya boleh menerima hasil berupa komisi, pendapatan, hadian dari hasil ngonten di luar gaji, tunjangan resmi dari negara?
Seroang pejabat yang ngonten saat jam kerja lewat akun pribadinya, bukan akun resmi milik instansi atau institusi negara tempat sang pejabat bekerja menerima amanah dan jabatan sah secara hukum apakah legal dan tidak melanggar hukum menerima komisi,dan sejenisnya?
Padahal, integritas semestinya menjadi fondasi utama seorang pejabat publik. Integritas adalah dasar kepercayaan rakyat terhadap negara. Begitu seseorang diberi amanah kepemimpinan —baik sebagai kepala daerah, menteri, maupun pejabat publik lainnya — ia telah menerima tugas mulia yang menuntut seluruh tenaga, pikiran, dan perhatian tercurah penuh pada kepentingan negara, bukan diarahkan untuk mengejar keuntungan pribadi.
Negara telah memberikan gaji dan fasilitas resmi yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu, pejabat publik tidak sepantasnya mencari penghasilan tambahan lain, apalagi dengan cara yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat. Hal ini termasuk penghasilan dari konten media sosial, sebab jabatan publik melekat pada diri pejabat dan sering kali menjadi faktor utama yang mendatangkan keuntungan digital tersebut.
Dalam perspektif hukum, penghasilan semacam itu patut dipandang sebagai bentuk gratifikasi. Pertanyaan yang muncul kemudian: apakah sudah ada aturan yang secara tegas mengkategorikan pendapatan dari monetisasi konten pejabat publik sebagai gratifikasi?
Sementara itu gratifikasi sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12B ayat (1). Dalam ketentuan tersebut, gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti yang luas, meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, layanan kesehatan cuma-cuma, atau bentuk keuntungan lain yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban pejabat.
Di sisi lain Undang-undang juga menegaskan bahwa setiap pejabat negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan. Jika kewajiban ini diabaikan, penerima dapat dikenakan sanksi berat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Lalu di mana peran KPK dalam menetapkan dan melaksanakan pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan para pejabat yang menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Sebaiknya para pejabat gunakan akun resmi lembaga atau instansi dalam menyiarkan berbagai kegiatannya sehari hari, dan akun tersebut di daftarkan dan di laporkan ke KPK untuk di lakukan pengawasan dan pembinaan. ( pur )
Oleh: Edi Sutiyo, SH ( Praktisi Hukum, Ketum Simpe Nasional/ Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia)







