Merujuk Surat No B – 22 97/77.11.10/PW/9/2026 Hal Tanggapan Atas Penyampain adanya Dugaan Penyalahgunaan wewenang jabatan da Penjualan Asset Negara dan atau Penelantaran Asset Negara 15/10 /2026

Perlunya Kami samapaikan kepada Bapak Kepala Badan Riset Dan Inovasi Nasional C/q Inspektur Utama Menanggapi surat Balasan tersebut bahwa kami Menilai tidak Profesional sehingga sehingga jauh dari apa yang menjadi pertanyaan kami

Maka dengan ini kami atas Nama Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia selaku Pemerhati Berdasarkan beberapa temuan dan laporan masyarakat dan kami juga melakukan Investigasi langsung Ke Area tersebut sehingga kami dapat membutikan secara Hukum dan siap sewaktu – waktru di hadirkan dihadapan hukum hal teersebut demi kepentingan Umum sebagaimana Di atur dalam Undang – undang No 14 Tahun 2008 tentyang Keterbukaan Informasi Publik maka dari perllunya di sampaikan kembali Kepada Bapak Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Bapal Inaspektur Utama Agar dapat di cermati dengan sebaik baiknya terkait adanya dugaan Kuat Penyalahgunaan Wewenang dan atau Penjualan Asset Negara tidak sesuai dengan Prosedural dan tau Penelantaran Aset Negara Adapun dugaan tersebut

Ditempat terpisah juga awak media Menemui Agus sopyan SE MM selaku Seketaris Dewan pimpinan Pusat ” pihak nya akan terus melakukan investigasi dan kordinasi atas temuaim tersebut dan Berdasarkan laporan Masyarakat serta Pengaduan serta keterangan juga investigasi dan beberapa Narasumber yang dapat di pertanggungjawabkan secara Hukum dan juga dapat dihadirkan bilamana sewaktu–waktu untuk dijadikan saksi di Pengadilan

“bahwa adanya perbuatan seseorang atau golongan yang dianggap melawan hukum atas terjadinya penjualan asset negara yang masih hak Negara dengan sengaja di Menelantarkan Asset Negara

  1. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 BUMN Wajib Di mamfaatkan secara Oktimal UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 49 BMN wajib dimanfaatkan secara optimal; pembiaran yang menyebabkan rusak/terlantar = perbuatan melawan hukum UU Tipikor No. 31/1999 jo No. 20/2001, Pasal 2 & 3Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara → pidana 4–20 tahun + dendaYurisprudensi MA No. 1260 K/Pid/1986 Pejabat yang lalai menjaga BUMN hingga menimbulkan kerugian negara dapat dimintai

pertanggungjawaban pidana UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pengelola BMN wajib menjaga keutuhan, ketersediaan, dan keberlanjutan asset

  1. Diduga kuat bahwa pihak Badan Riset Inovasi Nasional telah mengunakan anggaran Negara serta dugaan kuat adanya
  2. Kerugian Keuangan Negara yang Besar
    Kapal riset bernilai miliaran hingga triliunan rupiah; jika dibiarkan mangkrak dan berkarat, nilainya menyusut drastis, biaya perbaikan nanti jauh lebih mahal, bahkan bisa menjadi rongsokan tak bernilai. Ini pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara (UU No. 17/2003, UU No. 1/2004).
  3. Pemborosan Fungsi & Tujuan BRIN
    Kapal riset adalah alat utama penelitian kelautan, perubahan iklim, sumber daya laut, bencana maritim. Jika tidak terpakai, program riset nasional terhambat, hilang kesempatan menguasai data laut Indonesia yang kaya, dan merugikan kepentingan nasional jangka panjang.
  4. Indikasi Lemahnya Tata Kelola & Akuntabilitas
    Menunjukkan kelemahan dalam: perencanaan kebutuhan, pengalokasian anggaran perawatan, pengelolaan aset, serta pengawasan dan pertanggungjawaban pimpinan. Jika terjadi penelantaran aset secara sengaja, bisa masuk ranah pidana — misalnya pasal kerugian keuangan negara, kelalaian tugas jabatan, atau korupsi (UU Tipikor, UU Keuangan Negara).
    4. Dampak terhadap Citra & Kepercayaan Publik
    Berdasarkan hasil investigasi kami selaku Mitra Lembaga Negara serta peran Masyarakat menilai . Kondisi kapal yang terbengkalai memperkuat persepsi buruk tentang efisiensi dan integritas lembaga. Dengan hasil Laporan juga Survei Team Kami terkait Kapal Riset Baruna I .II.dan III dan IV Zacman Jakrta Utara pada Bulan April 2026 dan 19 Mei 2026 yang saat ini masih di anggap terbenkalai sehingga tidak dapat ber opersi dengan Baik dan sudah mengeluarkan biaya yang sangat Cukup Besar anggaran Negara

4 berbagai temuan hasil investigasi kami selaku Pemerhari maka perlunya di sampaikan harapan adalah

  1. Segera Lakukan Audit & Inventarisasi Menyeluruh Cek kondisi aktual setiap kapal, nilai sisa, biaya perawatan/perbaikan, dan alasan mengapa tidak digunakan — oleh tim independen maupun BPK.
  2. Tetapkan Status & Rencana Tindak Lanjut yang Jelas dan labgkah- langkah kongkrit,
    -Jika masih layak: alokasikan anggaran perawatan & operasional segera, tentukan jadwal penelitian rutin, bentuk tim pengelola yang bertanggung jawab. – Jika sudah tidak layak: proses penghapusan aset sesuai prosedur hukum lelang, dijual, atau dimanfaatkan secara lain, nilainya dikembalikan ke kas negara. TIDAK boleh dibiarkan begitu saja.
  3. Perbaiki Regulasi & Mekanisme Pengawasan Buat aturan tegas tentang tanggung jawab pengelolaan aset, ketersediaan anggaran perawatan jangka panjang, dan pelaporan berkala kepada publik serta DPR (saat ini mitra kerjanya komisi X)
  4. Tindak Lanjut Secara Tegas Jika Ada Kelalaian
    Jika hasil audit menunjukkan adanya kelalaian atau kesalahan pengelolaan, wajib ditindaklanjuti dengan pertanggungjawaban administratif maupun hukum agar tidak terulang.
  5. Kembalikan Fungsi Kapal untuk Manfaat Nasional
    Harapan utamanya: kapal-kapal itu kembali berlayar, menghasilkan data dan penemuan ilmiah yang bermanfaat bagi rakyat, pembangunan, dan kedaulatan maritim Indonesia.
  6. Perbuatan tersebut sering dilakukan beberapa kali dengan cara menjual kepada bandar barang bekas sebagaimana di atur dalam UU No 31 tahun 1999 Jo .UU No 20 tahun 2001 serta Pembaruan mekanisme dalam pasal 603 KUHP baru dan Atau pasal 406 barang siapa secara sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang Lain (atau dalam hal ini milik Negara);
  7. Juga menerangkan Pasal 423 KUHP: “Pegawai Negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan dan atau Mufakat jahat KUHP Baru ( UU No 1 tahun 2023 di atur dala pasal 13 yang menyatakan bahwa Mufakat jahat terjadi jika dua orang atau lebih sepakat melakukan Tindak pidana sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun”

Berdasarkan data-data tersebut diatas maka dengan ini kami atas nama Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia

menyampaikan kembali juga menyerahkan sepenuhnya bukti -bukti Kepada Instansi yang berwenang serta mengawal hal tersebut sehingga adanya Proses hukum yang Sebenar -benarnya.
Demi Terciptanya kemakmuran Bangsa dan Negara Republik Indonesia yang kita cintai”
Tandasnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini