BN Bandung
PTUN Bandung hari ini Kamis, 23 April 2026 menggelar sidang atas gugatan dari
Kerukunan Tani Cimande (KTC) , dengan tergugat I adalah
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, dan tergugat II intervensi adalah PT. Panorama Agro Lemah Duhur sebagaimana nomor perkara : 229/G/2025/PTUN.BDG dengan agenda sidang pembuktian para pihak, atas terbitnya 1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 170, 182, 183 dan 184 atas nama PT. Panorama Agro Lemah Duhur yang terbit tahun 2023,
dalam pernyataannya Ketua Umum Kerukunan Tani Cimande (KTC) H. Suhaimi mengaku memiliki legal standing dan kedudukan yang jelas mempunyai Akta Notaris, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mempunyai Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia (SK Menkum RI) juga terdaftar dalam Simluhtan, KTC dalam hal ini mewadahi para petani penggarap baik yang berada di Desa Lemah Duhur khususnya maupun para petani yang berada di luar Desa Lemah Duhur, sesuai AD ART KTC berkomitmen memberikan perlindungan terhadap para petani penggarap yang mempunyai masalah hukum baik terhadap tanah garapannya dalam hal ini sangat selaras dengan Reforma Agraria 2026 yang berfokus pada penguatan penataan aset dan akses untuk mewujudkan kemandirian pangan, kepastian hukum tanah, dan keadilan sosial yang ditegaskan oleh Kementerian ATR/BPN RI dimana menekankan redistribusi tanah, penanganan akses permodalan bagi petani, dan penekanan alih fungsi lahan

. Dalam sidang yang di gelar hari ini Kerukunan Tani Cimande melalui Kuasa Hukumnya Pahala Manurung. S.H , MH dan Stenny Widya Asmara, S.H mendorong dan meminta kepada Majelis Hakim untuk dilakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) hal ini untuk meyakinkan serta membuktikan kepada Majelis Hakim dalam memberikan keputusan berdasarkan fakta data di lapangan, hal ini juga sehubungan dengan telah diterbitkannya objek sengketa oleh Kepala Pertanahan Kabupaten Bogor

, menurutnya cacat secara prosedural dan untuk itu meminta serta memohin kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar SHGB yang terbit tersebut dibatalkan demi hukum tandasnya H. Suhaimi, sementara itu dari pihak tergugat II intervensi PT. Panorama Agro Lemah Duhur salah satu kuasa hukumnya
Dr Iran Sahril, S.H., M.H., M.I.Kom menolak untuk diadakan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) alasan karena obyek lahan tersebut sudah mempunyai buku tanah yaitu SHGB No. 170, 182, 183 dan 184 dan kuasa hukum juga mengatakan bahwa objek lokasi lahan tersebut katanya tumpang tindih padahal dalam gugatan KTC melalui kuasa hukumnya tidak ada mengatakan bahwa obyek lahan tersebut tumpang tindih baik dalam gugatan maupun replik.







