‎Garut BN

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum karyawan salah satu bank mencuat ke publik. Oknum tersebut diduga melakukan pengondisian sejumlah uang kepada calon nasabah dengan iming-iming pencairan pinjaman dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp10 juta ke atas.13/4/26

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun tim awak media, sementara ini terdapat dua narasumber yang mengaku dirugikan. Keduanya menyebut telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum tersebut dengan harapan pinjaman segera dicairkan. Namun hingga hampir satu tahun berlalu, pencairan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

‎Menurut keterangan narasumber, oknum tersebut juga sempat memberikan janji bahwa apabila pinjaman tidak cair, maka uang yang telah diberikan akan dikembalikan hingga empat kali lipat. Akan tetapi, janji tersebut hingga kini belum terbukti.

‎Tim awak media telah berupaya melakukan klarifikasi kepada Kepala Cabang bank terkait. Namun, tanggapan yang diberikan dinilai lambat (slow response). Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pihak kepala cabang hanya menyampaikan bahwa kasus tersebut akan ditelusuri lebih lanjut.

‎Sementara itu, oknum karyawan bank yang disebut-sebut berinisial HRD, hingga saat ini belum memberikan keterangan yang jelas. Yang bersangkutan diduga terus menghindari pertemuan langsung dan hanya memberikan janji-janji tanpa kepastian. Bahkan, menurut informasi, oknum tersebut juga meminta agar persoalan ini tidak dipublikasikan di media.

‎Kasus ini pun menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya terkait integritas pelayanan perbankan. Diharapkan pihak bank segera mengambil langkah tegas dan transparan guna mengusut dugaan tersebut, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang merasa dirugikan.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi lanjutan.ida parida

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini